JBI, palembang.
Informasi? hhmm, cukup menarik jika kita membicarakan perihal informasi, karena apa? karena "kata" informasi ini terkadang dibalik-balikan oleh beberapa orang yang saya temui.
Namun setelah saya membaca Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik barulah saya ketahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan informasi. dijelaskan di dalam UU tersebut pada BAB I, ketentuan Umum Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan
Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik.
3.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi
Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi
antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik
antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa I
nformasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
8. Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan
informasi di Badan Publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang
menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/
atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kategori Informasi Publik ada 2 (dua), yaitu; (1). Terbuka, (2). Dikecualikan. Terbuka di sini maksudnya ialah semua informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, berdasarkan (Pasal 9, 10 UU KIP dan Pasal 11, 12 PERKI No.1/2010). sedangkan Dikecualikan adalah Informasi yang tidak boleh diumumkan, karena jika diumumkan dapat berbahaya jika disalahgunakan. Cukup jelas pada Pasal 17 UU KIP.
Namun, pada prinsifnya semua informasi dapat diakses, didapatkan, meskipun informasi yang dipinta masuk ke dalam Pasal 17 UU KIP jika, setelah dilakukan Uji Konsekuensi ternyata tidak berdampak negatif atau manfaatnya untuk publik lebih besar daripada negatifnya. Karena informasi yang dikecualikan itu harus•Berdasarkan Undang-Undang Bersifat rahasia•pengujian atas konsekuensi•pengujian atas kepentingan publik.
Oke, itu saja dulu tulisan dari saya, jika ada pertayaan silahkan berkomentar, atau anda semua dapat langsung membaca Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar