JBI, palembang.
Informasi? hhmm, cukup menarik jika kita membicarakan perihal informasi, karena apa? karena "kata" informasi ini terkadang dibalik-balikan oleh beberapa orang yang saya temui.
Namun setelah saya membaca Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik barulah saya ketahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan informasi. dijelaskan di dalam UU tersebut pada BAB I, ketentuan Umum Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.